News

Ajukan Permohonan, KPK Sebut Gubernur Khofifah Minta Tunda Jadi Saksi di Sidang Kasus Dana Hibah

09 Feb 2026 by Author
photo

Jakarta, Kamis 05 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indra Parawansa mengajukan permohonan penundaan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dan hibah Pemprov Jawa Timur karena ada agenda lain yang sudah terjadwakan.

“Saksi telah menyampaikan pengajuan permohonan penundaan waktu untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Sebagai informasi, KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 – 2022 pada Kamis (2/10/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap STS (Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak) periode 2019-2024.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.

Asep mengatakan, empat tersangka penerima yaitu Kusnadi (Ketua DPRD Jatim); Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim); dan Bagus Wahyudyono (Staf AS dari Anggota DPRD).

Kemudian tujuh belas tersangka pemberi hadiah yaitu Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024); Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024); Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024); Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib (Swasta Semarang); Moch. Mahrus (Swasta Probolinggo); A. Royan dan Wawan Kristiawan (Swasta Tulungagung); Ra. Wahid Ruslan dan Mashudi (Swasta Bangkalan); M. Fathullah dan Achmad Yahya (Swasta Pasuruan); Ahmad Jailani (Swasta Sumenep); Hasanuddin (Swasta Gresik); Jodi Pradana Putra (Swasta Blitar); dan Sukar (Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung).

Scroll to Top