News

Diskop UKM Jatim Maksimalkan Produktivitas Pengelolaan Dana ZISWAF

25 Oct 2024 by Author
photo

Surabaya, 17 Oktober 2024 – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur (Diskop UKM Jatim) mengundang jajaran Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS/USPPS) se-Jawa Timur. 

Mengutip laman Diskop UKM Jatim, Kamis (17/10/2024), mereka diundang pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf (ZISWAF) di Sidoarjo. Kegiatan ini dihadiri lebih kurang 60 orang peserta yang berasal dari 30 KSPPS/USPPS Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan pendataan tahun 2022, jumlah UMKM pada 29 kabupaten di Jawa Timur mencapai 1.390.340 dan berpotensi terus mengalami peningkatan di tahun-tahun selanjutnya. Selain itu, berdasarkan Online Data System (ODS) per 30 September 2024, jumlah koperasi yang aktif sebesar 21.998 unit dan koperasi maupun unit yang memiliki usaha simpan pinjam telah mencapai angka yang signifikan, yakni sebesar 16.059 unit (73%). Dari adanya beberapa data tersebut, menunjukkan jumlah koperasi Jawa Timur mayoritas bergerak di sektor keuangan berbentuk Usaha Simpan Pinjam (USP).

Kepala Diskop UKM Jatim, Endy Alim Abdi Nusa menegaskan koperasi sebagai tangan kanan lembaga keuangan mempunyai peranan penting penggerak ekonomi lokal Provinsi Jawa Timur. "Peranan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah atau KSPPS yang menjadi lembaga keuangan berkonsep syariah serta lahir sebagai gabungan antara sosial dengan bisnis, terus berupaya menjadi lembaga keuangan yang dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya. 

Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai lembaga keuangan yang amanah dan transparan perlu dilakukan bimbingan teknis tentang pengelolaan dana ZISWAF. Pasalnya, ZISWAF berperan besar dalam menunjang dan mendukung pembangunan infrastruktur bagi masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. 

Pada bimtek pengelolaan dana ZISWAF kali ini, Diskop UKM Jatim menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Ali Hamdan dari LAZNAS LMI, Musta’in dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Abdul Wachid Rosjidin dari Kantor Perwakilan (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. 

Masing-masing dari para narasumber menjelaskan perlu adanya upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Salah satunya melalui Wakaf Produktif sebagai upaya pengimplementasian Pasal 34 ayat 1 UUD 1945. “Wakaf memang benar-benar potensinya luar biasa, andai kita mau bergerak secara masif. Salah satu yang mendapat penghargaan itu adalah direktorat zakat dan wakaf, Kementerian Agama RI. Berarti memang gerakan ini di Indonesia ternyata saat ini sudah mulai bergerak”, ujar Musta’in. 

Pemateri selanjutnya, Ali Hamdan mengatakan lembaga keuangan seperti koperasi syariah secara wajib menyelenggarakan zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf. Ia menerangkan, tema-tema yang diusung terkait dengan tema lembaga amil zakat, lembaga wakaf, ada kaitannya dengan koperasi syariah. 

“Ingat bahwa sesuai Permenkop No. 11 Tahun 2017 koperasi syariah itu punya kewajiban untuk menyelenggarakan zakat, infaq, sedekah, dan wakaf, itu hukumnya wajib ya. Jangan kemudian hanya baitul tanwilnya saja yang dibesarkan tetapi baitul malnya nggak besar. Maka disebutkan juga di Permenkop No. 11 Tahun 2017 itu njenengan punya kewajiban untuk menyelenggarakan baitul mal juga,” terang Ali.

Adapun Abdul Wachid Rosjidin dari Kanwil Kemenag Jawa Timur menjelaskan Kementerian Agama berkolaborasi dengan lembaga pengelola zakat (Forum Zakat, LAZ), dan pemerintah daerah setempat mempunyai program bernama Kampung Zakat. Menurutnya, Kampung Zakat memiliki tujuan sebagai penanganan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan bagi sekelompok masyarakat mustahik/duafa melalui program pemberdayaan yang bersumber dari dana zakat, infak dan sedekah. 

“Kita sudah mempunyai 737 Kampung Zakat yang tersebar di seluruh Indonesia, dan jumlah itu tentunya akan terus bertambah dengan semakin bertambahnya wawasan masyarakat mengenai zakat. Ada lima aspek yang kita kembangkan dalam pengelolaan Kampung Zakat, yaitu Dakwah, Sosial, Pendidikan, Ekonomi, dan Kesehatan,” urai Abdul Wachid Rosjidin.

Menariknya di tengah forum bimtek berlangsung juga terdapat sosialisasi program water.org yang dapat menjadi alternatif baru bagi Masyarakat tentang sarana prasarana air dan sanitasi. Apalagi melihat kasus di berbagai daerah di Indonesia yang mengalami krisis air dan standarisasi sanitasi rendah. Di akhir acara, Analis Kebijakan Ahli Muda Diskop UKM Jatim, Eny Widayati menyampaikan motivasi dan harapan bagi seluruh peserta agar bimtek ini dapat memberikan banyak manfaat, tak hanya untuk lembaga keuangan melainkan untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Pengelolaan dana ZISWAF yang baik adalah salah satu kunci untuk menciptakan dampak nyata di masyarakat. Memastikan bahwa dana tersebut dapat menjangkau mustahik yang berhak, serta dikelola secara transparan dan accountable. Kita menyadari bahwa tugas itu tidak tidak mudah, namun dengan semangat dan dedikasi yang kita miliki, kita yakin dapat mengemban amanah ini dengan baik,” tutup Eny. 

Scroll to Top