News

Ini Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2026: One Way, Contraflow, hingga Pembatasan Truk Berlaku Nasional

02 Mar 2026 by Author
photo

JAKARTA, 2 MARET 2026 – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah.

Kebijakan ini ditetapkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran perjalanan masyarakat selama masa libur Idulfitri.

SKB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri. Aturan ini mengatur rekayasa lalu lintas di jalan tol dan non-tol, termasuk sistem satu arah (one way), contra flow, ganjil-genap, hingga pembatasan operasional angkutan barang.

Kebijakan tersebut berlaku nasional dan difokuskan pada ruas-ruas strategis yang selama ini menjadi titik krusial kepadatan kendaraan saat mudik dan balik Lebaran.

Skema Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2026

  1. Sistem Satu Arah (One Way)
    Arus Mudik: Tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga Semarang–Solo KM 421, berlaku 17 Maret pukul 12.00 WIB sampai 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
    Arus Balik: Tol Semarang–Solo KM 421 hingga Jakarta–Cikampek KM 70, berlaku 23 Maret pukul 12.00 WIB sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
  2. Sistem Contra FlowDiterapkan di Tol Jakarta–Cikampek dan Jagorawi, baik saat arus mudik maupun balik, dengan pengaturan waktu bertahap antara 17–29 Maret 2026, menyesuaikan volume lalu lintas.
  3. Sistem Ganjil-Genap
    Mudik: Berlaku di Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Semarang–Batang KM 414 serta Tol Tangerang–Merak KM 31–98 pada 17–20 Maret 2026.
    Balik: Berlaku di ruas sebaliknya pada 23–29 Maret 2026.

Pengecualian diberikan untuk kendaraan darurat, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan disabilitas, dan kendaraan operasional jalan tol.

Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Pemerintah juga memberlakukan pembatasan truk dengan tiga sumbu atau lebih, truk gandengan, truk tempelan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan berlaku 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, di berbagai ruas tol dan non-tol di Sumatera, Jawa, Bali, hingga Kalimantan.

Namun demikian, pembatasan tidak berlaku untuk angkutan BBM, BBG, bahan pokok, pupuk, hewan ternak, serta bantuan bencana, dengan syarat dilengkapi surat muatan resmi dan tidak melanggar ketentuan muatan maupun dimensi kendaraan.

Pemerintah menegaskan, penerapan SKB ini bertujuan mengoptimalkan pergerakan lalu lintas nasional sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan dan kemacetan ekstrem selama Lebaran.

Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi, menyesuaikan jadwal perjalanan, serta mematuhi seluruh rambu dan arahan petugas di lapangan.

Dengan pengaturan terpadu ini, diharapkan mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.

Scroll to Top