
YOGYAKARTA, Senin 19 Mei 2025 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga kelancaran, akuntabilitas, dan transparansi proses pengadaan alat bongkar muat peti kemas di lingkungan PT Pelindo Terminal Petikemas. Hal ini tercermin dari kehadiran langsung jajaran Kejati Jatim dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada 14–16 Mei 2025 di Meeting Room Hotel Hyatt Regency, Yogyakarta.
FGD ini membahas pelaksanaan pengadaan alat bongkar muat peti kemas di sejumlah terminal strategis, antara lain Terminal Petikemas Area Panjang, Surabaya, Nilam, Banjarmasin, Belawan, Perawang, dan Kijing. Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari proses pendampingan hukum yang selama ini dilakukan oleh Kejati Jatim sebagai bagian dari upaya menjamin kepastian hukum dalam setiap tahapan pengadaan.
Hadir mewakili Kajati Jatim, Bangkit Sormin, SH., MH., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, bersama Koordinator, Kepala Seksi Pertimbangan Hukum, Kepala Seksi Tata Usaha Negara, serta tiga Jaksa Pengacara Negara. Sedangkan dari PT Pelindo Terminal Petikemas, dihadiri oleh : Muhammad F. Malik, Senior Vice President Hukum, Mochamad Tofik, Senior Vice President Peralatan Pelabuhan, Adi Nurcahya, Vice President Dukungan dan Litigasi Hukum dan Nina Oktaviani, Vice President Pengadaan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan prosedur dan mekanisme pengadaan alat bongkar muat guna mendukung kelancaran operasional terminal petikemas di berbagai wilayah.Dalam berbagai wilayahnya, Bangkit Sormin menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan BUMN dalam menjaga integritas pengadaan barang dan jasa.
“Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai akuntabel, serta bebas dari penyimpangan. Pendampingan ini dilakukan sejak awal agar setiap keputusan memiliki landasan hukum yang kuat,” tegas Bangkit.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan sistem logistik nasional sangat ditentukan oleh integritas proses di sektor hulu, termasuk dalam pengadaan peralatan pelabuhan. “Kami berkomitmen untuk terus mengawal pembangunan nasional yang bersih dan efisien. Kolaborasi semacam ini menjadi bentuk nyata upaya pencegahan sejak dini,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad F. Malik, SVP Hukum PT Pelindo Terminal Petikemas, menyampaikan terima kasih atas peran aktif Kejati Jatim. “Kami menyambut baik kehadiran Kejaksaan dalam FGD ini. Ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antar lembaga sangat penting untuk memastikan proses pengadaan yang legal, efisien, dan mendukung keberlanjutan operasional kami di lapangan,” ujarnya.
FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategi untuk menyempurnakan proses pengadaan, baik dari sisi hukum, teknis, maupun administratif. Dengan pendampingan hukum yang kuat, diharapkan seluruh pengadaan yang dilakukan PT Pelindo Terminal Petikemas dapat berjalan sesuai regulasi serta mendukung efisiensi sistem logistik nasional.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa komitmen terhadap pengawasan dan pendampingan hukum akan terus dijalankan secara konsisten untuk mendorong pengadaan iklim yang sehat dan berkualitas demi mendukung pertumbuhan sektor transportasi dan perdagangan nasional.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News