Jakarta, Kamis 05 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) meminta “uang apresiasi” kepada Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB), Venasius Jenarus Genggor (VNZ) terkait permohonan pengurusan restitusi atau kelebihan pajak.
“Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan kepada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026) dikutip Kompas.com.
Asep mengatakan, PT BKB melalui Venasius Jenarus Genggor menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp 1,5 miliar kepada Mulyono sebagai “uang apresiasi” dengan adanya uang “sharing”.
Selanjutnya, kata Asep, pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.
Asep melanjutkan, setelah restitusi pajak dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venasius untuk meminta bagian dari “uang apresiasi” yang disepakati, di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Kemudian, Venasius langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah “uang apresiasi” dan disepakati pembagiannya sebagai berikut, Mulyono Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius Rp 500 juta.
“Kemudian Venasius bertemu Dian Jaya untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp 200 juta. Namun, Venasius meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp 20 juta, sehingga Dian Jaya menerima bersih sebesar Rp 180 juta. Dari uang tersebut, Dian Jaya telah menggunakannya untuk keperluan pribadi,” tutur dia.
Asep mengungkapkan, jika Venasius memberikan uang sebesar Rp 800 juta kepada Mulyono yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
“Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya,” kata dia.
“Sementara itu, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang “apresiasi” tersebut disimpan oleh VNZ untuk dirinya sendiri,” pungkasnya.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin yakni, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono; Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.